Kupang, Mensanews.com- Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini diramaikan dengan berita kedatangan megabintang sepak bola, Cristiano Ronaldo, yang kabarnya akan melakukan kegiatan sosial di Pantai Asuhan. Pemberitaan tentang kedatangan Ronaldo pun dengan cepat menguasai berbagai platform media sosial, bahkan menjadi topik trending di Google.
Namun, di balik euforia tersebut, muncul kontroversi yang mengundang perhatian publik. Banyak pihak, termasuk Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Malaka, merasa curiga terhadap informasi yang beredar mengenai kedatangan Ronaldo ke Indonesia, khususnya ke NTT.
Ketua DPD SMSI Malaka, Legorius Vidigal Bria,S.Ip, mengecam keras apa yang dia anggap sebagai penipuan publik yang dilakukan oleh PSSI Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya minta Ketua PSSI NTT, Christian Mboeik, untuk segera diberhentikan secara tidak hormat karena telah menipu publik dan masyarakat NTT,” ujar Ketua DPD SMSI Malaka dengan tegas, melalui pesan WhatsApp, Rabu 18 Februari 2025.
Pernyataan keras tersebut mengemuka setelah adanya pengumuman resmi dari Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI NTT yang mengeluarkan surat bernomor 280/PSSI-NTT/II/NTT tentang kedatangan Ronaldo dan Yayasan Graha Kasih Indonesia ke Nusa Tenggara Timur. Surat tersebut langsung memicu pertanyaan dari masyarakat, khususnya warganet, yang menduga bahwa informasi ini tidak jelas kebenarannya.
Lebih jauh, kecurigaan publik semakin menguat setelah Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTT, Dr. Yosef Nai Soi, MM, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali tentang kedatangan Ronaldo ke Kupang. Bahkan, menurutnya, beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir, juga tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










