Kupang, Mensanews.com- Hal Ini dibenarkan oleh Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun, ST, MM saat diwawancarai media ini, di Kupang, Selasa 12 desember 2023.
“Dalam waktu dekat ada Tim yang kami utus dari Pemda TTS untuk bertemu langsung dengan Pemda Malaka, agar sama-sama membicarakan soal masalah ini dan Bupati Malaka, Dr. simon Nahak, S.H., M.H, juga telah menyurati kami pemda TTS dan surat tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan membentuk Tim tutun ke perbatasan”, jelas Bupati Tahun.
Ada dua masalah yang ada diperbatasan TTS dan Kabupaten Malaka, yakni ada pengerusahkan hutan adat dan pengerusakan pal batas.
menurutnya Pal batas merupakan kewenangana provinsi sedangkan masalah hutan itu interen anatara Pemda malaka dan Pemda TTS.
“Soal Pal Batas memang itu kewenangan provinsi, tetapi soal batas hutan itu tanggungjawab kami Pemda TTS dan Malaka, ” tambahnya.
hal ini juga telah dibicarakan antara pemerintah dan pemerintah dalam hal ini Malaka Dan TTS., sehingga akan diselesaikan dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.