Malaka, mensanes.com– Bupati malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., melepas sebanyak Empat Calon Haji (Calhaj) dari masjid Al-Qdar Betun untuk melakukan perjalanan ke tanah suci Mekkah menunaikan ibadah haji.
“Perjalanan haji merupakan kewajiban bagi orang yang mampu menunaikan rukun Islam yang kelima, diluar rukun islam lainya yaitu syahadat, salat, zakat, puasa, dan naik haji sehingga, kewajiban tersebut ditunjukkan bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan mental, dan kami atas nama pemerintah mengucapkan selamat untuk bapak dan mama yang hari ini kita lepaskan untuk berangkat menjalankan hukum islam yang ke lima”, kata Bupati Simon dalam sambutannya, kamis 30 Mei 2024 di Betun.
Ini merupakan implementasi dari hukum iman yang pertama, iman kepada Allah, iman kepada Tuhan Maha Pencipta Langit, Bumi dan segalah isinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.