Malaka, Mensanews.com – Terkait informasi yang menyebar bahwa ada beberapa tenaga pegawai honor di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka yang gajinya sempat ditahan Kepala Dinas (Kadis) PUPR kab.Malaka adalah informasi yang tidak benar.
Kepala Dinas PUPR Malaka, Yohanes Nahak, ST kepada media ini via telepon seluler Kamis, (25/03/2021) petang mengatakan informasi miring yang telah beredar secara publik bahwa dirinya menahan gaji pegawai adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan data beberapa tenaga pegawai honor terkait kehadiran mereka belum masuk ke Sekretariat Dinas.
“Informasi itu tidak benar apabilah saya menahan gaji mereka. Saya mau katakan bahwa gaji dari Januari-Februari akan tetap dibayarkan, hanya masalahnya dari 171 tenaga kontrak itu diantaranya ada 6 orang yang data kehadirannya belum ada di sekretariat. Hal ini yang dapat mempengaruhi seluruh tenaga kontrak gajinya belum terbayarkan” jelas Yohanes Nahak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.