Lebih lanjut Yohanes mengatakan sistim input data kehadiran berasal dari masing-masing bidang. Sehingga berdasarkan data itu terdapat enam pegawai kontrak yang data kehadirannya belum ada di Sekretariat. Hal inilah yang mempengaruhi gaji para pekerja honor belum terbayarkan.
Perlu ditegaskan bahwa informasi miring yang sempat menyebar luas di masyarakat bahwa Kadis PUPR Malaka menahan gaji pegawai kontrak adalah isu miring yang tidak benar, yang bersifat menghasut serta punya tendensi memecah belah situasi kenyamanan kerja pada dinas PUPR Malaka. Untuk itu masyarakat Malaka khususnya dan NTT umumnya diminta untuk tidak serta merta mempercayai informasi yang tidak benar tersebut. (*Frondes)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










