Lebih lanjut, Bupati Simon mengatakan, program kerja SAKTI itu sesuai visi misi yang mana harus segera diplenokan, sehingga saya pantau sejauh mana kinerja mereka, sejauh mana persiapan mereka, untuk menyiapkan dokumen dari RPJM ini sehingga ketika buka sidang di DPRD kita sudah menyiapkan dokumen itu, untuk bisa diserahkan dan bisa disidangkan, diplenokan, kemudian akan menjadi peraturan daerah”, jelas Bupati Simon kepada media ini melalui telepon seluler.
“Kita perlu adanya UU atau dengan kata lain perlu ada pengaturannya dahulu, kalau di tingkat daerah perlu ada Perda yang akan mengatur khusus soal bagaimana melaksanakan program visi misi yang sudah kami canangkan pada saat kampanye”, tutup Bupati Malaka.(OLL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.