“Namun, sambil diskusi pak Gubernur mempertanyakan bagaimana perkembangan Proyek tambak garam, jadi saya jelaskan harus tetap jalan karena agar dapat memberikan pekerjaan kepada masyarakat lokal,” kata Bupati Simon.
Bupati Simon, selanjutnya menegaskan bahwa hal yang perlu dipastikan adalah manfaat bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan. Mereka perlu diberi perlindungan hukum berupa hak untuk mendapatkan hasil dari penggunaan lahan tanah baik berupa tanah Hak Milik, tanah adat, tanah ulayat, tanah komunitas atau tanah suku.
“Sehingga secara hukum harus ada perikatan berupa perjanjian antara pemilik lahan, pengusaha, pemerintah daerah, tentu saja termasuk para Fukun ketika lahan olahan oleh perusahaan termasuk tanah adat”, pungkas Bupati Simon. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










