Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Temui Menteri ATR/BPN Bupati Simon Bahas Tanah Eks Tim-Tim Dan Tambak Garam

SIMON NAHAK ONCHU

“Status tanah warga eks Tim -Tim akan dilegalisasi khusus yang tinggal di kawasan hutan lindung, dan menyiapkan tanah untuk kuburan. Upaya ini segera dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kita eks Provinsi Timor – Timur yang sudah puluhan tahun berdomisili di wilayah Kabupaten Malaka,” kata Bupati Simon.

Bupati Simon tidak hanya membahas nasib warga eks Tim-Tim, tetapi juga membahas tentang  proses Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pada titik lokasi tambak garam, diantaranya untuk warga Desa Weoe, Uluklubuk, Weseben dan Wemean yang tanahnya digunakan oleh PT. IDK.

“Ini menjadi tanggungjawab Pemerintah bersama pihak terkait lainnya, untuk membantu mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), agar bisa memberi kepastian kepemilikan lahan kepada masyarakat,” jelas Bupati Simon.(***)

Baca Juga :  Menjaga Stabilisasi Harga dan Pasokan Sembako Jelang Tahun Baru, Bupati Simon Sidak ke Pasar Beiabuk