“Status tanah warga eks Tim -Tim akan dilegalisasi khusus yang tinggal di kawasan hutan lindung, dan menyiapkan tanah untuk kuburan. Upaya ini segera dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kita eks Provinsi Timor – Timur yang sudah puluhan tahun berdomisili di wilayah Kabupaten Malaka,” kata Bupati Simon.
Bupati Simon tidak hanya membahas nasib warga eks Tim-Tim, tetapi juga membahas tentang proses Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pada titik lokasi tambak garam, diantaranya untuk warga Desa Weoe, Uluklubuk, Weseben dan Wemean yang tanahnya digunakan oleh PT. IDK.
“Ini menjadi tanggungjawab Pemerintah bersama pihak terkait lainnya, untuk membantu mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), agar bisa memberi kepastian kepemilikan lahan kepada masyarakat,” jelas Bupati Simon.(***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










