Kupang, mensanews.com– Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH bersama istri, Ny. Hilda Riwu Kore menyerahkan sejumlah bantuan pribadi kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Kupang dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang. Bantuan berupa barang- barang kebutuhan dasar tersebut diserahkan keduanya saat berkunjung dan bertatap muka langsung dengan para warga binaan, Rabu (2/2/2022).
Dalam kunjungan tersebut Jeriko berterima kasih kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan jajarannya yang telah mengizinkan mereka untuk berkunjung dan berbagi kasih dengan para warga binaan. Dijelaskannya bantuan yang diserahkan hari ini adalah bantuan pribadinya bersama istri yang biasanya mereka bagikan tiap 4 hingga 6 bulan sekali. “Yang kami bawa ini barang-barang kebutuhan dasar sehari-hari. Mudah-mudahan bantuan ini berguna untuk saudara-saudara. Semoga ke depan kami bisa kembali diberi kesempatan untuk berkunjung,” ujarnya.
Kepada para warga binaan, Jeriko berpesan untuk tetap semangat dan terus berjuang. Dia optimis dengan pembinaan yang baik oleh para petugas di lembaga tersebut, anak-anak di lembaga ini bisa menjadi orang-orang yang luar biasa yang berguna bagi bangsa dan negara di kemudian hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Kupang, R. Tarbiati, A.MD, IP, S.Sos, MH, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wali Kota Kupang bersama Ibu Hilda yang juga menjabat sebagai anggota DPD RI. Menurutnya kunjungan ini juga merupakan kerinduan para petugas dan warga binaan mereka. Ditambahkannya, saat ini Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Kupang memiliki 77 orang warga binaan, yang terdiri atas 61 narapidana dan 15 orang tahanan serta 1 orang titipan anak. Diakuinya berkat kerja sama yang baik antara petugas dan para warga binaan Lapas mereka belum lama ini menerima piagam penghargaan Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.