Lembata, Mensanews.com- Isu terkait pembagian los pasar Pada di Kabupaten Lembata kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video di akun Facebook Andri AG berjudul “Kadis Koperindag Kecolongan Jatah atau Titipan Bupati Lembata di Los Pasar Pada.” Video ini mengangkat dugaan ketidaktepatan dalam pembagian lapak pasar yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Kepala Dinas Koperindag Lembata, Wilhelmus Leuwehek, mengakui bahwa terdapat dua penerima bantuan dalam skema pembagian tersebut. Hal ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang menilai proses pembagian tidak berjalan sesuai harapan, terutama dalam hal keadilan dan keterbukaan.
Menanggapi hal ini, Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, S.P, memberikan klarifikasi dalam sebuah pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa pembagian lapak sudah dilakukan, namun masih terdapat kendala teknis dan polemik di lapangan yang harus diselesaikan secara bersama-sama.
“Kondisi ini benar bahwa pembagian lapak sudah dilakukan hanya masih ada polemik di lapangan sehingga DPRD panggil rapat kerja, ada benarnya,” ujar Kanis Tuak melalui pesan singkat, Rabu 27 Agustus 2025.
Bupati juga mengaku sudah menerima laporan dari rapat komisi DPRD yang menyampaikan keluhan masyarakat terkait pembagian lapak yang dinilai belum tepat sasaran. Ia menegaskan prinsip keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, khususnya pedagang susah dan pelaku UMKM lokal.
“Jika ada kekeliruan teknis, kita perbaiki bersama. Saya minta DPRD juga mendampingi proses ini, sehingga hasilnya transparan dan adil bagi masyarakat,” tambah Bupati Kanis Tuak.
Lebih jauh, Kanis menegaskan bahwa kebijakan penataan lapak pasar bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan menyisakan cadangan lapak yang dapat digunakan sewaktu-waktu oleh masyarakat kecil yang belum memiliki tempat berjualan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










