Kupang, Mensanews.com– Pertemuan Forum dan Pelatihan BUMDES tingkat provinsi NTT dampingan program ENVISION yang dilaksanakan secara Ofline dan online dihadiri tiga kabupaten yakni, kabupaten Kupang, Sumbah Timur dan Kabupaten TTS.
Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 22-23 Februari 2022, di SAHID T-MORE Hotel, kota kupang .
Berdasrkan materi yang diterima mensanews.com , Forum BUMDES wilayah layanan yang diintervensi melalui suara dan aksi warga negara meliputi tiga kabupaten yakni ;
Kabupaten kupang:
Di kecamatan Amabi Oefeto, ada dua desa yaitu Desa Kairane dan Raknamo, kecamatan Amarasi, desa Ponain, dan Tesbatan 2, kecamatan Amabi Oefeto Timur, desa Oemofa dan Muke, Kecamatan Kupang Timur, desa Pukdale dan Tuapukan, kecamatan Semau, desa Bokonusan dan Batuinan, kecamatan Kupang Barat desa Lifuleo dan desa Bolog, kecamatan Amfoang Selatan, desa Oh’Aem dan desa Oh’Aem 2, Kecamatan Takari desa Hueknutu dan Tuapanaf.
Kabupaten Sumbah Timur:
Kecamatan Haharu meliputi empat desa yakni: desa Wunga, Rambangaru, Napu, Kadahang. Kecamatan Kanatang, terdiri dari desa Mondu, Hamba Praing, Kuta, Ndapayami, kecamatan Ketala Hamu Lingu, desa Kombapari, Matawai Amahu, Lailara, Mendahu. kota Waingapu Desa Bambotanjara, Mbatakapidu. Sedangkan kecamatan pandawai, desa Lahindeha.
Kabupaten TTS
Kecamatan Oenino terdiri dari tida desa yakni; desa Neke, Oenino, Pene Utara, kecamatan amanuban tengah, desa Sopo, Maunum Niki-Niki, Tumu, Nakfunu. Kecamatan Kuatnana, desa Lakat, Supul, Tetaf, Naukae. Kecamtan Amanuban Barat, desa Haumenbaki, Pusu,Nusa, Tubuhue.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan antara lain, pemilihan fasilitator desa, dengan jumlah fasilitator 5 orang per desa, dan total fasilitator desa 75 orang. pelatihan fasilitator desa, terdiri dari 75 fasdes yang dilatih terkait suara dan aksi warga negara, dan juga pendidikan warga, yang menjelaskan standar BUMDES dan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas layanan BUMDES.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.