Malaka, Mensanews.com– Cuaca mendung selepas hujan dengan kondisi tanah yang becek, tak menyurutkan niat Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., M.H., dalam mengunjungi dan menikmati keistimewaan makanan yang di sediakan masyarakat di pusat perbelanjaan serba ada (Pujasera) yang bertempat di pusat kota Betun.” minggu, Minggu 8 Mei 2022.
Selain itu, Simon Nahak hadir untuk melihat langsung perkembangan usaha masyarakat di pusat perbelanjaan serba ada (Pujasera)
yang baru saja di buka pekan lalu.
Sebelum mengelilingi lokasi pujasera, Simon Nahak sempat menghampiri Yolenta, seorang ibu yang berjualan bubur kacang hijau dan kopi di kawasan tersebut. Simon Nahak yang turut didampingi para tokoh politik ternama di wilayah dapil satu, dapil dua dan wilayah dapil tiga Kabupaten Malaka di antaranya, Wandelinus Taolin dan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Malaka, Felix Bere Nahak (FBN) juga ketua PSI Kabupaten Malaka, Marianus Fatin ngopi bareng di stand Feto Malu yang di pelopori oleh Yolenta sembari mengajak diskusi para pelaku usaha mengenai perkembangan usaha semenjak pujasera di buka pada pekan lalu.
Pantauan Media Simon menikmati bubur kacang hijau, sedangkan Wande Taolin, Marianus Fatin dan Felix Bere Nahak biasa di sapa di kalangan muda dengan sebutan FBN, sama memesan kopi hitam Feto Malun.
Lantas saat ketiganya berdiri dan duduk bersama itu bisa membuat adem Malaka, demikina bisikan para pengunjung di kawasan pujasera pada kesempatan itu.
Bubur kacang hijau dan Suguhan kopi hitam Feto Malu di nikmati tiga politisi ternama di Kabupaten Malaka itu sembari mengutarakan pikiran – pikiran briliand dalam memacu semangat para pelaku usaha di pujasera ini.
Menurut Yolenta dirinya merasa senang meskipun usahanya baru saja berjalan sejak pemerintah daerah membuka ruang untuk masyarakat membuka usaha di pusat perbelanjaan serba ada ini.
Kata Yolenta, ini baru saja berjalan namun sudah ad dampak positif bagi kami. Kami doakan semoga pemda tetap fokus untuk mendorong usaha kecil masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.