Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Polda NTT Berharap Anggota SMSI Menyajikan Berita-Berita Akurat

Editor: Redaksi

Sekretaris DPW SMSI Yoseph P S Bataona menambahkan terkait perusahaan Pers yang diamanatkan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers hanya ada 3 yakni Perserohan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi dengan syarat tujuan pendiriannya hanya khusus usaha Jasa Pers bukan campuran.

“Jadi kategori perusahaan Pers adalah Perseroan Terbatas (PT) bukan PT. Perserohan Perseorangan maupun CV, Keduanya bukan kategori perusahaan Pers”, ujar Yoseph.

Wakapolda NTT menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran DPW SMSI NTT dan berharap kedepannya kerja sama Polda NTT dan SMSI NTT terus ditingkatkan.

Baca Juga :  Akui Sampah Di Kota Betun, Gabriel Manek: Ini Tangunggung Jawab Pemerintah Maupun Masyarakat.

“Diharapkan SMSI NTT dan Polda NTT dapat berkolaborasi dan bekerja sama dalam berbagai bidang untuk memajukan NTT ke depan sesuai tugas dan fungsi masing-masing terutama dalam menghadapi berita-berita hoks”, harap Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K dan Kanit 1 subdit 5 cyber Iptu Cressida Renggi Saputra, S.T.K., S.I.K

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada SMSI yang telah memberikan tambahan informasi dan pengetahuan terutama terkait sengketa pemberitaan pers seperti yang diamanatkan dalam UU Pers.

Baca Juga :  Sowan Ke Wagub NTT, Bupati Malaka Minta Dukungan Pemprov NTT

Ia juga berharap media online yang telah menjadi anggota SMSI di NTT agar menyajikan berita-berita yang berimbang dan akurat sehingga tidak membingungkan publik dengan beragam informasi.

“Polda NTT siap bekerjasama dengan SMSI dalam menyampaikan beragam informasi termasuk dalam mengedukasi masyarakat tentang penegakan hukum, ” tegas mantan Kapolresta Kupang itu.