Sekretaris DPW SMSI Yoseph P S Bataona menambahkan terkait perusahaan Pers yang diamanatkan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers hanya ada 3 yakni Perserohan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi dengan syarat tujuan pendiriannya hanya khusus usaha Jasa Pers bukan campuran.
“Jadi kategori perusahaan Pers adalah Perseroan Terbatas (PT) bukan PT. Perserohan Perseorangan maupun CV, Keduanya bukan kategori perusahaan Pers”, ujar Yoseph.
Wakapolda NTT menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran DPW SMSI NTT dan berharap kedepannya kerja sama Polda NTT dan SMSI NTT terus ditingkatkan.
“Diharapkan SMSI NTT dan Polda NTT dapat berkolaborasi dan bekerja sama dalam berbagai bidang untuk memajukan NTT ke depan sesuai tugas dan fungsi masing-masing terutama dalam menghadapi berita-berita hoks”, harap Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K dan Kanit 1 subdit 5 cyber Iptu Cressida Renggi Saputra, S.T.K., S.I.K
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada SMSI yang telah memberikan tambahan informasi dan pengetahuan terutama terkait sengketa pemberitaan pers seperti yang diamanatkan dalam UU Pers.
Ia juga berharap media online yang telah menjadi anggota SMSI di NTT agar menyajikan berita-berita yang berimbang dan akurat sehingga tidak membingungkan publik dengan beragam informasi.
“Polda NTT siap bekerjasama dengan SMSI dalam menyampaikan beragam informasi termasuk dalam mengedukasi masyarakat tentang penegakan hukum, ” tegas mantan Kapolresta Kupang itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.