Bunda Maria Nahak menambahkan Kader posyandu adalah kader yang bukan hanya berperan dan dan bertugas di Pos Pelayanan Terpadu(Posyandu) tetapi juga memiliki kegiatan rutin setiap bulannya dengan melakukan 4 (empat) langkah pelayanan dari 5 (lima) pelayanan di Posyandu.
Lanjutnya, tugas Kader Posyandu juga membuat pencatatan sederhana dari kegiatan yang dilakukan serta melaporkan kepada ketua kader dan pembina kader, karena kader berasal dari warga masyarakat, yang dipilih masyarakat oleh masyarakat serta bekerja dengan sukarela untuk membantu peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Posyandunya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.