Ia meyakini, kehadiran investasi industri garam akan mendatangkan manfaat besar bagi Malaka dan daerah penghasil garam lain di NTT. Selain meningkatkan potensi pajak daerah, investasi memberi peluang meningkatkan kesejahteraan masyarakat Malaka dan lahan produksi menggunakan skema kerja sama antara warga dengan investor. Dengan demikian, lahan tetap dimiliki warga sementara investor tetap bisa memanfaatkannya.
Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hulu pada Kemenperin, Fridy Juwono, membenarkan bahwa Malaka dan sejumlah daerah lain di NTT berpeluang menjadi lumbung garam industri Nasional. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah mendukung upaya industrialisasi garam di NTT. Perizinan diharapkan dipermudah.
Kebutuhan garam industri memang terus meningkat. Saat ini, ada beberapa perusahaan sedang mengembangkan usaha dan akan membutuhkan tambahan 1 juta ton garam industri. Di luar itu, sudah ada berbagai badan usaha yang membutuhkan lebih dari 3 juta ton garam industri per tahun.
Fridy mengatakan, 85 persen kebutuhan garam nasional diserap oleh sektor industri. Sisanya untuk kebutuhan konsumsi. Di sektor industri, spesifikasi dan jumlahnya juga beragam.
Industri CAP membutuhkan paling banyak dengan tingkat kemurnian paling tinggi. Selanjutnya ada pertambangan dan makanan minuman yang yang juga membutuhkan garam industri.
Kebutuhan garam industri menjadi salah satu penyebab Indonesia masih harus terus mengimpor garam. Menurut Fridy, impor garam tidak hanya dilakukan Indonesia. Amerika Serikat memproduksi garam rata-rata 42 juta ton per tahun. Meski demikian, setiap tahun AS masih mengimpor rata-rata 17 juta ton. Impor garam AS terutama dipakai untuk mencairkan es di berbagai jalan dan fasilitas publik selama musim dingin.(*/oll)
Sumber: EH
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










