Ditempat yang sama juga, Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana Ny. Betsy Jems Ratu Edo menyampaikan “Vaksinasi ini adalah untuk anak yang berusia 12-17 tahun, jadi kami Persit sendiri mengajak ibu-ibu anggota kami yang mempunyai anak usia antara 12-17 tahun untuk datang bersama-sama di Vaksin karena kita tahu semua Vaksin ini sangat bagus untuk kita dan anak-anak kita supaya terhidar dari bahaya Covid-19 ini” ungkapnya.
Komandan Korem 161/Wira Sakti memberikan keterangan pers kepada Penerangan Korem 161/Wira Sakti, “Kita dari Pimpinan dan juga Dinkes Prov. NTT sudah mulai mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian untuk anak-anak yang berumur 12 s/d 17 tahun silakan melaksanakan Vaksin. Dikarenakan dari Mabes TNI mendapatkan Vaksin yang dikhususkan untuk anak-anak TNI, sehingga hari ini dilaksanakan di Asten Kuanino. Ternyata antusias anak-anak di Asten banyak juga yang awalnya disediakan sebanyak 10 vial 100 sampel ternyata kurang. Saya sempatkan menanyakan cadangan Vaksinnya kepada Dandenkesyah, ternyata ada cadangannya untuk Vaksin ke-dua nantinya. Mudah-mudahan setiap hari ada dukungan terus mengingat anak-anak rentan terhadap Virus bahkan Wilayah NTT sudah 500 sampai 600 tiap harinya. Sedangkan Vaksin anak-anak bagi masyarakat sipil akan dilaksanakan secara bertahap, sekarang dipusatkan buat anak-anak Keluarga Besar TNI dulu” pungkasnya.
Danrem berharap, agar anak-anak juga selalu menerapkan protokol kesehatan dalam akitivitas sehari-hari. “Jangan lupa selalu menerapkan 3M ; mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Staf Korem 161/Wira Sakti Kol Inf Jemz Andre Ratu Edo, para Kasi Kasrem 161/Wira Sakti, Dandenkesyah 09-04-01/Kupang, Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX /Udayana (*/oll).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










