Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Perkenalkan Jajaran Dewan Pengawas dan Direktur INA

Kupang, Mensanews.com-Presiden Joko Widodo memperkenalkan figur-figur yang tergabung sebagai anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) pada Selasa, 16 Februari 2021. Perkenalan para putra dan putri terbaik bangsa yang telah memiliki pengalaman internasional tersebut berlangsung di veranda Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 16 Februari 2021.

“Pada kesempatan pagi hari ini, saya akan memperkenalkan putra-putri terbaik bangsa yang duduk di jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direktur Indonesia Investment Authority ini,” ujar Presiden.

Anggota Dewan Pengawas INA, yang terdiri atas lima orang, sebelumnya telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden pada 27 Januari 2021 lalu. Kelimanya yang kali ini diperkenalkan Presiden ialah:
1. Menteri Keuangan (Sri Mulyani), sebagai ketua merangkap anggota;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir), sebagai anggota;
3. Haryanto Sahari, sebagai anggota;
4. Yozua Makes, sebagai anggota; dan
5. Darwin Cyril Noerhadi, sebagai anggota.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Jajaran Bahas Langkah Penguatan Neraca Perdagangan

Adapun Dewan Direktur INA, juga terdiri atas lima orang yang semuanya berasal dari kalangan profesional, ialah sebagai berikut:
1. Ridha Wirakusumah, sebagai Ketua Dewan Direktur;
2. Arief Budiman, sebagai Wakil Ketua Dewan Direktur/Direktur Investasi;
3. Stefanus Ade Hadiwidjaja, sebagai Direktur Investasi;
4. Marita Alisjahbana, sebagai Direktur Risiko; dan
5. Eddy Porwanto, sebagai Direktur Keuangan.

Untuk diketahui, Lembaga Pengelola Investasi merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh undang-undang untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, PLN NTT Rutin Lakukan Pemeliharaan Jaringan Transmisi

“Pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020,” ujar Presiden saat menjelaskan pentingnya pembentukan INA.