Kupang, Mensanews.com – Malam-malam panjang yang selama bertahun-tahun dijalani dalam keterbatasan kini telah berubah menjadi terang penuh harapan bagi Silvester, warga Desa Oelpuah.
Program bantuan listrik gratis dari PT PLN (Persero) yang dinyalakan perdana di rumahnya pada Kamis, 18 Juni 2026, menjadi titik balik penting dalam kehidupannya.
Bagi sebagian orang, menyalakan lampu mungkin merupakan hal biasa. Namun bagi Silvester, cahaya yang kini menerangi rumah sederhananya adalah simbol perubahan, kemandirian, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Dengan wajah penuh syukur, Silvester mengaku sangat terbantu dengan adanya pemasangan listrik gratis yang diberikan PLN. Selama ini, ia harus bergantung pada sambungan listrik dari rumah orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan penerangan sehari-hari.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PLN yang sudah memasang listrik gratis di rumah saya. Ini sangat membantu kami dalam hal penerangan,” ungkap Silvester.
Sebelum mendapatkan sambungan listrik sendiri, Silvester harus mengeluarkan biaya sekitar Rp150 ribu setiap bulan untuk mendapatkan aliran listrik dari rumah orang tuanya. Selain digunakan untuk penerangan, biaya tersebut juga menjadi bentuk kontribusinya membantu kebutuhan orang tua.
Namun setelah rumahnya resmi memiliki sambungan listrik sendiri melalui program bantuan PLN, beban pengeluaran tersebut berkurang secara signifikan. Kini ia hanya perlu membeli token listrik sebesar Rp50 ribu untuk kebutuhan penerangan rumahnya.
Menurutnya, karena penggunaan listrik masih sebatas untuk lampu penerangan, token listrik senilai Rp50 ribu dapat bertahan hingga dua bulan bahkan mendekati lima bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










