Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi NTT Edukasi Wartawan Se-Kota Kupang
KUPANG, MNC – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pentingnya peran pers dalam mengawal keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan masyarakat memahami hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Wartawan Se-Kota Kupang, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas wartawan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, termasuk pemahaman terhadap hak masyarakat atas informasi publik serta tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi.
Dalam sambutannya, Germanus mengatakan Komisi Informasi dan media massa memiliki misi yang sama, yakni mensosialisasikan, mengedukasi, dan mengadvokasi masyarakat agar mampu menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik.
«“Pada hari ini, kita punya kesadaran bahwa kita berada pada misi yang sama. Misi untuk mensosialisasikan, mengedukasikan, dan bahkan mengadvokasi masyarakat untuk menggunakan haknya, hak untuk mendapatkan informasi publik,” ujarnya.»
Menurutnya, kesamaan misi tersebut menempatkan Komisi Informasi dan pers sebagai dwitunggal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Ia mengibaratkan Komisi Informasi dan media massa seperti dua sisi mata uang. Keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan dari komitmen bersama untuk membumikan keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah NTT.
“Komisi Informasi dan media massa, kita semua adalah dwitunggal. Dwitunggal keterbukaan informasi publik ibarat dua sisi mata uang, hanya bisa dibedakan dari tugas dan fungsi, tetapi tidak bisa dipisah-pisahkan dari komitmen yang satu dan sama,” kata Germanus.
15.916 Badan Publik Perlu Dikawal
Germanus menyoroti besarnya jumlah penduduk dan badan publik di NTT yang membutuhkan pengawasan masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah penduduk NTT mencapai 5.751.491 jiwa. Sementara itu, terdapat sekitar 15.916 badan publik yang tersebar mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga provinsi.
Selain pemerintah desa dan kelurahan, badan publik tersebut juga mencakup berbagai institusi dan entitas yang menggunakan atau mengelola anggaran negara maupun daerah.
Ia menyebut terdapat sekitar 3.442 desa dan kelurahan, termasuk keberadaan BUMDes serta Koperasi Merah Putih yang menurutnya perlu mendapatkan pengawasan publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran.
“Semua harus kita kawal. Pertanyaannya, siapa yang harus kawal agar jangan ada korupsi?” tegasnya.
Menurut Germanus, pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dengan menggunakan hak memperoleh informasi publik.
Namun, persoalan yang masih dihadapi adalah belum banyak masyarakat yang memahami bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara.
Pers Jadi Ujung Tombak Edukasi Masyarakat
Dalam konteks tersebut, Germanus menilai pers memiliki posisi strategis untuk membangun kesadaran masyarakat.
Wartawan tidak hanya berperan menyampaikan informasi melalui pemberitaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak mereka terhadap informasi publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










