“Maka tugas penyadaran hak asasi itu menjadi juga tanggung jawab teman-teman pers. Bapak, Ibu menjadi ujung tombak edukasi hak asasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pers juga memiliki fungsi advokasi melalui pemberitaan yang kritis, berimbang, dan berbasis data.
“Saudara-saudari adalah corong melakukan advokasi hak masyarakat. Pers menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Komisi Informasi Perkuat Kapasitas Wartawan
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT berharap wartawan memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai UU Nomor 14 Tahun 2008.
Penguatan tersebut mencakup pemahaman mengenai prinsip keterbukaan informasi publik, hak dan kewajiban masyarakat, serta eksistensi Komisi Informasi beserta tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Menurut Germanus, peningkatan kapasitas wartawan diharapkan memberikan dampak nyata terhadap masyarakat melalui pemberitaan yang mendorong kesadaran publik.
“Selepas dikuatkan, kami berharap ada dampak yang diperoleh masyarakat oleh karena pemberitaan saudara-saudara semua,” ujarnya.
Salah satu indikatornya, kata dia, dapat dilihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak memperoleh informasi, termasuk melalui pengajuan sengketa informasi publik ketika hak tersebut tidak terpenuhi.
“Indikatornya adalah permintaan sengketa informasi publik dari masyarakat yang mulai meningkat,” katanya.
Komisi Informasi dan Pers Bangun Komitmen Bersama
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT dan para wartawan juga diarahkan untuk menyusun rencana tindak lanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi keterbukaan informasi publik.
Germanus mengatakan, kerja sama tersebut akan diperkuat melalui penandatanganan komitmen bersama setelah peserta mendiskusikan rencana tindak lanjut yang dipandu moderator.
Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diterjemahkan dalam kerja nyata melalui pemberitaan, edukasi, pengawasan, dan advokasi terhadap hak masyarakat atas informasi publik.
Menutup sambutannya, Germanus secara resmi membuka kegiatan tersebut dengan seruan khas keterbukaan informasi publik.
“Saya membuka kegiatan ini tidak dengan ketuk palu, tapi dengan tiga kali pekik salam khas informasi,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak seluruh peserta menyerukan:
“Salam keterbukaan informasi publik! Hak Anda untuk tahu!”
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban badan publik, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus diketahui, digunakan, dan dikawal bersama.
Dalam konteks itu, pers memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, pers dapat membantu memastikan informasi publik tidak berhenti di ruang birokrasi, tetapi benar-benar sampai kepada masyarakat dan dapat digunakan untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










