Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi NTT Edukasi Wartawan Se-Kota Kupang

pers-garda-terdepan-keterbukaan-informasi-publik-komisi-informasi-ntt-edukasi-wartawan-se-kota-kupang
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Wartawan Se-Kota Kupang, Selasa (15/9/2026).

“Maka tugas penyadaran hak asasi itu menjadi juga tanggung jawab teman-teman pers. Bapak, Ibu menjadi ujung tombak edukasi hak asasi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pers juga memiliki fungsi advokasi melalui pemberitaan yang kritis, berimbang, dan berbasis data.

“Saudara-saudari adalah corong melakukan advokasi hak masyarakat. Pers menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Komisi Informasi Perkuat Kapasitas Wartawan

Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT berharap wartawan memiliki pemahaman yang semakin kuat mengenai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Penguatan tersebut mencakup pemahaman mengenai prinsip keterbukaan informasi publik, hak dan kewajiban masyarakat, serta eksistensi Komisi Informasi beserta tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Baca Juga :  Bupati Dr. Simon: Harus Diakui Media Sebagai Salah Satu Pilar Penegak Demokrasi

Menurut Germanus, peningkatan kapasitas wartawan diharapkan memberikan dampak nyata terhadap masyarakat melalui pemberitaan yang mendorong kesadaran publik.

“Selepas dikuatkan, kami berharap ada dampak yang diperoleh masyarakat oleh karena pemberitaan saudara-saudara semua,” ujarnya.

Salah satu indikatornya, kata dia, dapat dilihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak memperoleh informasi, termasuk melalui pengajuan sengketa informasi publik ketika hak tersebut tidak terpenuhi.

“Indikatornya adalah permintaan sengketa informasi publik dari masyarakat yang mulai meningkat,” katanya.

Komisi Informasi dan Pers Bangun Komitmen Bersama

Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT dan para wartawan juga diarahkan untuk menyusun rencana tindak lanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur NTT Dampingi Menko PMK dan Wamendagri Kunjungi Lokasi Pasca Konflik Sosial di Kecamatan Adonarat Barat

Germanus mengatakan, kerja sama tersebut akan diperkuat melalui penandatanganan komitmen bersama setelah peserta mendiskusikan rencana tindak lanjut yang dipandu moderator.

Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diterjemahkan dalam kerja nyata melalui pemberitaan, edukasi, pengawasan, dan advokasi terhadap hak masyarakat atas informasi publik.

Menutup sambutannya, Germanus secara resmi membuka kegiatan tersebut dengan seruan khas keterbukaan informasi publik.

“Saya membuka kegiatan ini tidak dengan ketuk palu, tapi dengan tiga kali pekik salam khas informasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dampingi Kunker Menteri Edhy Prabowo,Wabup Kupang Bebas Covid Pasca Swab Kedua

Ia kemudian mengajak seluruh peserta menyerukan:

“Salam keterbukaan informasi publik! Hak Anda untuk tahu!”

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban badan publik, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus diketahui, digunakan, dan dikawal bersama.

Dalam konteks itu, pers memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, pers dapat membantu memastikan informasi publik tidak berhenti di ruang birokrasi, tetapi benar-benar sampai kepada masyarakat dan dapat digunakan untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.