Diharapkan, adanya perlindungan hukum dapat membantu memperluas pengetahuan dan apresiasi terhadap tenun ikat bahan Malaka di kalangan masyarakat lebih luas.
Agus Pardede, Tim Ahli Indikasi Geografis, menekankan pentingnya harmonisasi, sebagaimana UU dan Tenun Ikat Fehan.
Setelah selesai diharmonisasi, sertifikat IG akan dikeluarkan untuk Malaka.
Kabupaten Malaka, khususnya Tenun Ikat Fehan, telah masuk dalam sistem First to File, menunjukkan keberhasilan mereka sebagai pihak pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Ini memberikan perlindungan hukum, dengan catatan bahwa proses pendaftaran harus sesuai dengan regulasi Ditjen HKI.
Agus mengucapkan selamat kepada Kabupaten Malaka, berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan ekonomi masyarakat penenun dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










