Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tim Kemenkumham Lakukan Pemeriksaan Subtansif untuk Indikasi Geografis Tenun Ikat Fehan di Malaka

Malaka, Mensanews.com – Pada Senin, 29 Januari 2024, Tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tiba di Malaka untuk memulai pemeriksaan subtansif terkait permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Fehan.

Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, drg. Maria Marthina Nahak, M.Biomed, menyambut kedatangan tim di Rumah Jabatan Bupati.

Kedatangan tim ini bertujuan untuk memeriksa secara rinci permohonan IG Tenun Ikat Fehan Malaka, yang telah diajukan pada tahun 2021 oleh Dekranasda Malaka.

Idris, salah satu Tim Ahli Indikasi Geografis, menjelaskan bahwa bantuan teknis telah diberikan pada tahun 2023 di Kupang, dan dokumen deskripsi produk telah memenuhi syarat setelah melalui proses publikasi.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udy Turut Mendampingi Presiden Jokowi Peninjauan Proyek PSH-PKP Labuan Bajo

Pemeriksaan substantif ini menjadi langkah penting dalam menilai kelayakan IG, dengan tujuan utama memastikan keakuratan dokumen yang akan menjadi dokumen negara.

Idris menekankan perlunya melihat kondisi lapangan sesuai dengan yang terdokumentasi.

Selain perlindungan hukum bagi produk tenun ikat Fehan, Idris juga menggarisbawahi harapan untuk meningkatkan promosi ekonomi produk ini di luar komunitas lokal.