Malaka, Mensanews.com – Pada Senin, 29 Januari 2024, Tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tiba di Malaka untuk memulai pemeriksaan subtansif terkait permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Fehan.
Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, drg. Maria Marthina Nahak, M.Biomed, menyambut kedatangan tim di Rumah Jabatan Bupati.
Kedatangan tim ini bertujuan untuk memeriksa secara rinci permohonan IG Tenun Ikat Fehan Malaka, yang telah diajukan pada tahun 2021 oleh Dekranasda Malaka.
Idris, salah satu Tim Ahli Indikasi Geografis, menjelaskan bahwa bantuan teknis telah diberikan pada tahun 2023 di Kupang, dan dokumen deskripsi produk telah memenuhi syarat setelah melalui proses publikasi.
Pemeriksaan substantif ini menjadi langkah penting dalam menilai kelayakan IG, dengan tujuan utama memastikan keakuratan dokumen yang akan menjadi dokumen negara.
Idris menekankan perlunya melihat kondisi lapangan sesuai dengan yang terdokumentasi.
Selain perlindungan hukum bagi produk tenun ikat Fehan, Idris juga menggarisbawahi harapan untuk meningkatkan promosi ekonomi produk ini di luar komunitas lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.