Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Bupati Simon Nahak dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Malaka. Selain layanan akta nikah, Bupati Simon juga telah memimpin berbagai upaya perbaikan dalam layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan. Semua ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Malaka,” tambah Bupati Simon.
Langkah terobosan ini disambut hangat oleh masyarakat, terutama para pasangan yang baru menikah. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini, yang mempermudah proses administrasi pernikahan mereka tanpa harus melalui prosedur yang berbelit-belit.
“Ini benar-benar membantu kami. Setelah menikah, kami langsung menerima akta nikah. Kami sangat berterima kasih kepada Bupati Simon dan Pemerintah Kabupaten Malaka yang telah memikirkan kemudahan bagi masyarakat,” ungkap Yohanes Seran Bria, mempelai pria dalam pernikahan tersebut.
Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Dengan terobosan ini, Kabupaten Malaka telah menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Inovasi semacam ini diharapkan dapat terus diterapkan di berbagai bidang pelayanan lainnya, demi mewujudkan Malaka sebagai kabupaten yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Ke depan, Bupati Simon berharap agar inovasi ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami akan terus berinovasi demi melayani masyarakat Malaka dengan lebih baik lagi. Ini baru langkah awal, dan masih banyak hal yang bisa kita lakukan bersama untuk meningkatkan kualitas hidup di daerah ini,” pungkasnya.
Dengan adanya program seperti ini, masyarakat Malaka semakin optimis akan masa depan yang lebih baik di bawah kepemimpinan Bupati Simon Nahak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










