Malaka, Mensanews.com– Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali melakukan terobosan dalam layanan administrasi kependudukan. Kali ini, pasangan yang baru saja menikah tidak lagi perlu repot mengurus akta nikah mereka secara terpisah di kantor pemerintahan. Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH., memimpin langsung penyerahan akta nikah kepada pasangan yang baru menikah di saat resepsi pernikahan.
Inovasi pelayanan publik ini diterapkan untuk kali pertama pada acara pernikahan Yohanes Seran Bria dan Elisabeth Hoar Nahak, yang diselenggarakan di Desa Umatoos, Kamis, 5 September 2024. Pasangan ini, yang akrab disapa Bojes dan Kaci, menerima akta nikah mereka langsung dari tangan Bupati Simon Nahak, sesaat setelah prosesi pernikahan mereka dinyatakan sah oleh agama dan negara.
Menurut Bupati Simon, inovasi ini lahir dari kepedulian Pemerintah Kabupaten Malaka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Dengan pelayanan ini, pasangan yang baru menikah tidak perlu lagi mendaftar dan menunggu proses penerbitan akta nikah secara terpisah. Semua dapat diselesaikan pada hari pernikahan, menjadikan peristiwa pernikahan mereka tidak hanya sah di mata agama, tetapi juga diakui secara resmi oleh negara.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dengan baik oleh pemerintah. Setiap pernikahan yang sah harus diakui oleh negara, dan kami hadir untuk memastikan hal itu terjadi dengan cara yang lebih mudah dan cepat,” ungkap Bupati Simon dalam sambutannya di acara tersebut.
Inovasi untuk Kepentingan Masyarakat
Penyerahan akta nikah langsung di tempat pernikahan ini merupakan wujud nyata dari visi pelayanan prima yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka. Selain untuk memastikan kemudahan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi, seperti akta nikah, sebagai bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara.
Akta nikah yang diserahkan ini memiliki kekuatan hukum karena telah dicatat secara resmi oleh Disdukcapil dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Dokumen ini menjadi bukti formal yang sah bahwa pernikahan tersebut telah diakui oleh negara, sehingga pasangan tersebut dapat melanjutkan hidup mereka dengan status hukum yang jelas.
“Dengan adanya akta nikah, pasangan suami istri memiliki dokumen resmi yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi lainnya, seperti pengurusan kartu keluarga, pembuatan akta kelahiran anak, dan lain-lain,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Malaka, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Komitmen Bupati Simon untuk Pelayanan Publik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.