Malaka, Mensanews.com– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Benyamin Nahak, MT melakukan kunjungan kerja ke tiga desa di Kabupaten Malaka: Desa Alas, Kota Biru, dan Alas Utara pada Sabtu (24/5). Kunjungan ini bukan hanya bernuansa formalitas birokrasi, tetapi juga menjadi simbol dukungan kuat terhadap pembangunan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih.
Dalam pertemuan bersama warga dan tokoh masyarakat di tiga desa tersebut, Beny Nahak yang juga merupakan putra asli Desa Kota Buru, Kecamatan Kobalima Timur, menyampaikan komitmennya dalam mendukung sepenuhnya gagasan Presiden Prabowo terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Saya datang hari ini bukan hanya sebagai pejabat, tapi sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Alas. Saya ingin memberikan semangat dan dukungan agar kita semua bisa bersama-sama menyukseskan Koperasi Merah Putih,” ujar Beny dalam sambutannya.
Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah pusat yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud kepedulian negara terhadap kesejahteraan masyarakat kecil. Dalam rangka mendukung keberlangsungan koperasi tersebut di Malaka, Benny Nahak langsung mendaftar sebagai anggota pertama dari tiga desa yang dikunjunginya.
Tidak hanya itu, ia juga mendaftar sebagai salah satu pendiri koperasi bersama dua anggota DPRD Kabupaten Malaka, yaitu Eggi Atok dari Partai Demokrat dan Wilibrodus Lau, ST dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Camat Kobalima Timur. Hal ini menjadi bukti keseriusan dan keterlibatannya secara langsung dalam upaya membangun basis ekonomi rakyat.
Komitmen Sosial: Dukungan Kesehatan untuk Warga
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










