Kupang, Mensanews.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, memberikan sambutan hangat pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari yang ke-36, yang diselenggarakan di Aula Hotel Harper pada Minggu, 30 Maret 2025. RAT ini mengusung tema “Merawat Kebersamaan Memperkuat Jati Diri KSP Kopdit Swasti Sari,” sebagai upaya untuk mempererat semangat kebersamaan dalam membangun perekonomian masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Laka Lena memberikan apresiasi tinggi kepada KSP Kopdit Swasti Sari yang telah beroperasi selama 37 tahun dan berperan signifikan dalam membangun ekonomi masyarakat, khususnya di NTT.
“Kami memberikan apresiasi kepada KSP Kopdit Swasti Sari yang sudah berjalan 37 tahun dan tentunya memiliki peran besar dalam membangun ekonomi masyarakat di NTT,” kata Gubernur.
Laka Lena menekankan pentingnya evaluasi kinerja yang dilakukan dalam RAT ini, yang meliputi aspek kelembagaan, usaha, dan keuangan. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran yang lebih strategis untuk tahun yang akan datang, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Menurut Gubernur, koperasi memainkan peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi, baik di tingkat desa maupun daerah. “Dalam perjalanan bangsa ini, peranan koperasi sangat vital. Koperasi bukan hanya sebagai pendorong perekonomian masyarakat, tetapi juga sebagai penggerak sektor-sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ungkapnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa koperasi saat ini mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat, khususnya melalui kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk mengembangkan ekonomi melalui koperasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










