Menurutnya, penanganan blankspot sangat bergantung pada kebijakan pusat karena pembangunan BTS atau penguatan jaringan merupakan program strategis nasional.
Upaya Jangka Pendek: 12 Titik Wifi Gratis di Wilayah Perkotaan
Sembari menunggu pemenuhan infrastruktur jaringan seluler, Pemkab Sikka mengambil langkah jangka pendek untuk memastikan masyarakat tetap mendapat akses informasi. Salah satunya adalah dengan menyediakan wifi gratis di 12 titik yang tersebar di pusat pelayanan publik, fasilitas pemerintah, dan ruang-ruang aktivitas masyarakat.
Program ini diharapkan dapat membantu pelajar, pelaku usaha kecil, hingga warga yang membutuhkan koneksi internet untuk keperluan administratif maupun layanan digital pemerintah.
“Wifi gratis ini langkah cepat yang kami ambil agar masyarakat di wilayah perkotaan tetap bisa mengakses internet, sambil menunggu realisasi pembangunan jaringan dari pemerintah pusat,” kata Verry.
Kominfo Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah
Verry Awales memastikan bahwa Kominfo Sikka terus melakukan pemantauan perkembangan, termasuk memperbarui data lapangan dan melakukan koordinasi aktif dengan kementerian. Ia menegaskan bahwa pemerataan akses telekomunikasi adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pelayanan publik, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Akses telekomunikasi adalah kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Karena itu kami akan terus mendorong agar pembangunan jaringan dapat dipercepat dan menjangkau seluruh wilayah Sikka secara merata,” tegasnya.
Berita ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mempercepat transformasi digital dan mengatasi kesenjangan akses informasi, sembari menunggu dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










