Menurutnya, keputusan untuk tidak mengoperasikan kapal jelas lebih banyak mendatangkan kerugian dibanding keuntungan, baik dari sisi ekonomi maupun pelayanan publik.
Dishub NTT Diminta Tidak Lepas Tangan
Sorotan juga diarahkan pada Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Sebagai OPD yang bertanggung jawab di sektor transportasi, Dishub dinilai tidak bisa sekadar menjadi penonton atas pembiaran KMP Sasando.
“Kalau kapal tidak beroperasi, Dishub tidak bisa berdiri di pinggir. Harus ada langkah aktif, koordinasi lintas lembaga, dan keberanian mengambil keputusan,” ujar Ana.
Ia menegaskan bahwa Dishub NTT, PT Flobamor, PT ASDP, serta Biro Ekonomi Setda NTT merupakan mitra kerja DPRD, khususnya Komisi III dan IV. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan kapal harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Menuju Rapat Gabungan dan Solusi Konkret
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD NTT berencana mengusulkan rapat gabungan Komisi III dan IV dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Rapat ini diharapkan menghasilkan keputusan konkret, termasuk skema kerja sama profesional melalui perjanjian resmi agar kapal-kapal milik PT Flobamor benar-benar produktif.
Dengan target PAD Provinsi NTT sebesar Rp2,8 triliun, Ana menegaskan tidak ada ruang bagi aset strategis untuk dibiarkan menganggur.
Ujian Keseriusan Pemerintah Daerah
Kasus KMP Sasando kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Provinsi NTT. Apakah kapal ini akan terus menjadi “pelampung” yang mengapung tanpa manfaat, atau diubah menjadi instrumen pelayanan publik dan sumber pendapatan daerah, sangat bergantung pada keberanian pemerintah keluar dari pola pengelolaan yang tidak produktif.
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, bukan hanya PAD yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah secara bertanggung jawab.
(Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










