“Saudara-saudara adalah jenderal lapangan dalam menerjemahkan visi-misi dan tujuh pilar pembangunan NTT serta program-program utama lainnya seperti NTT Mart, OVOP, dan Gerakan Beli NTT yang selama ini belum dilaksanakan secara maksimal,” ujar Melki.
Gubernur juga meminta para pejabat untuk menjalankan fungsi manajerial secara disiplin dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap setiap program yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, kepemimpinan birokrasi harus mampu memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai rencana, target, dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
“Saudara-saudara harus secara detail, rutin, dan disiplin memantau serta mengontrol progres dari setiap program yang menjadi tanggung jawab saudara,” tegasnya.
Selain itu, Melki juga memberikan pesan khusus kepada para pejabat yang baru dipindahkan ke perangkat daerah lain. Ia meminta agar mereka tetap menjaga komunikasi dengan instansi sebelumnya untuk memastikan keberlanjutan program yang telah berjalan.
Menurutnya, proses transisi jabatan harus dilakukan secara profesional agar pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
“Bagi pejabat yang telah pindah ke instansi baru, saya minta agar tetap kembali ke instansi lama untuk menuntun pejabat yang menggantikan. Dengan begitu pejabat baru dapat belajar dan menyesuaikan diri dengan pekerjaan yang selama ini telah berjalan,” katanya.
Pelantikan 35 pejabat eselon II ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan birokrasi Pemerintah Provinsi NTT dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, sekaligus mempercepat realisasi program strategis daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTT.
Dengan komitmen kepemimpinan yang kuat serta dukungan aparatur yang profesional, Pemerintah Provinsi NTT optimistis dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










