SBD, Mensanews.com– Senator dr.Asyera Wundalero menanamkan wawasan kebangsaan serta nilai nasionalisme disekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tambolaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Sumba Barat Daya.
Bertempat di SMTK Tambolaka Kab. Sumba Barat Daya Desa Weekokor Kec. Wewewa tengah Kota Tambolaka,22 Mei 2021,dr.Asyera Respati A.Wundalero membagikan buku 4 pilar serta memaparkan materi wawasan kebangsaan.
Kepada 150 peserta yang terdiri dari pengurus Yayasan,Kepala Sekolah, Guru dan Siswa SMTK Tambolaka,Asyera Wundalero menyatakan bahwa Pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan bertujuan menyatukan pemahaman generasi muda tentang pedoman berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kaum muda terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR.
Srikandi asal NTT ini juga mengemukakan bahwa kegiatan semacam ini harus terus dikumandangkan kepada semua masyarakat,terlebih generasi muda tanah air guna mengimplementasikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika,dalam kehidupan sehari-hari.
Baginya setiap warga negara Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang baik dan membangun, khususnya bagi generasi muda dan pelajar.
Banyak hal yang bisa dilakukan generasi muda dalam mengisi kemerdekaan, diantaranya dengan:
Generasi muda harus memiliki mental dan semangat maju yang tinggi serta harus menjadi generasi yang cerdas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.