Lebih jauh, Gubernur menyoroti pentingnya penguatan sistem deteksi dini. Ia mengingatkan bahwa masa libur panjang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang merugikan, baik terhadap aset negara maupun ketertiban umum.
Dalam konteks ini, Satpol PP dituntut tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan.
“Satpol PP harus menjadi mata dan telinga pemerintah. Setiap kejadian harus segera direspons dan dilaporkan. Langkah antisipatif harus dikedepankan, karena mencegah lebih baik daripada mengatasi,” tegasnya.
Antisipasi Bencana dan Koordinasi Lintas Daerah
Selain aspek keamanan, apel kesiapsiagaan ini juga menyoroti potensi bencana alam yang dapat terjadi selama masa libur, mengingat kondisi geografis Nusa Tenggara Timur yang rawan terhadap cuaca ekstrem.
Gubernur menginstruksikan Kepala Satpol PP Provinsi NTT untuk meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota se-NTT. Sinergi lintas wilayah dinilai krusial untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi jika terjadi keadaan darurat.
“Bangun komunikasi yang intensif dengan Satpol PP kabupaten/kota agar kita memiliki kesiapan yang sama dan langkah yang terkoordinasi dalam menghadapi masa libur ini,” ujarnya.
Jamin Stabilitas Selama Libur Lebaran
Apel kesiapsiagaan ini mencerminkan pendekatan preventif Pemerintah Provinsi NTT dalam menjaga stabilitas daerah selama libur Idul Fitri. Dengan kesiapan personel Satpol PP yang optimal, diharapkan keamanan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap aset daerah tetap terjaga.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan publik dan pengamanan aset negara tidak berhenti meskipun aktivitas pemerintahan memasuki masa libur. Pemerintah Provinsi NTT menempatkan kesiapsiagaan sebagai kunci utama dalam memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










