KUPANG, MENSANEWS.COM– Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena memimpin langsung apel kesiapsiagaan menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah yang diikuti seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Lantai 1 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (17/3/2026) sore.
Apel ini menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam memastikan kesiapan aparatur, khususnya Satpol PP, menghadapi masa libur panjang yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban.
Dalam arahannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa kesiapsiagaan bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah.
“Mulai besok kita memasuki masa libur yang cukup panjang, dari 18 sampai 24 Maret 2026. Oleh karena itu, saya minta Satpol PP tetap siaga dan tidak lengah,” tegasnya.
Fokus Pengamanan Aset dan Fasilitas Pemerintah
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTT tertanggal 9 Februari 2026 tentang libur nasional dan cuti bersama, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT akan menjalani masa libur selama tujuh hari. Dalam periode tersebut, aktivitas pemerintahan akan berkurang, sehingga berpotensi meningkatkan risiko gangguan terhadap aset daerah.
Gubernur Melki menekankan bahwa Satpol PP memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan aset dan fasilitas milik pemerintah. Ia meminta seluruh personel melakukan patroli rutin dan pengecekan menyeluruh terhadap kantor, gedung, serta fasilitas publik lainnya.
“Selama masa libur, kewaspadaan tidak boleh menurun. Lakukan patroli berkala dan pastikan seluruh aset pemerintah tetap aman dari potensi pencurian, kebakaran, maupun tindakan vandalisme,” ujarnya.
Perkuat Deteksi Dini dan Respons Cepat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










