Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTT menaruh harapan besar agar KPID mampu menjalankan fungsi strategisnya secara optimal. Salah satu fokus utama adalah mendorong reaktivasi lembaga-lembaga penyiaran yang tidak aktif, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan informasi.
Selain itu, KPID NTT diharapkan dapat memfasilitasi koordinasi antara lembaga penyiaran dan perangkat daerah guna membangun komitmen bersama dalam penyebarluasan informasi publik. Hal ini termasuk pemanfaatan media penyiaran untuk penyampaian iklan layanan masyarakat terkait berbagai program pembangunan daerah.
Upaya tersebut dinilai penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat komunikasi publik demi mewujudkan visi pembangunan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.
Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya dengan Balai Monitor Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam mendukung proses perizinan serta pengembangan lembaga penyiaran di daerah.
“Koordinasi dan sinergitas dengan Balai Monitor Kementerian Kominfo harus terus diperkuat untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan proses perizinan pembangunan lembaga penyiaran di NTT,” tambahnya.
Dengan pelantikan ini, KPID NTT diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, menjaga kualitas konten siaran, serta menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang sehat, edukatif, dan berimbang bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










