Kupang, Mensanews.com – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)Melki Laka Lena, secara resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT masa bakti 2026–2029 dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Kupang, Senin (30/3/2026). Pelantikan ini menandai babak baru penguatan tata kelola penyiaran di daerah dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.
Pelantikan anggota KPID NTT tersebut telah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran serta berpedoman pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI. Proses ini memastikan terpilihnya figur-figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi dalam menjaga kualitas penyiaran.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT, Melki Laka Lena menegaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan merupakan bagian penting dari transformasi organisasi dan penguatan sumber daya manusia.
“Peralihan ini adalah bagian dari transformasi organisasi dan sumber daya manusia untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas. Saya memberikan penghargaan yang tinggi kepada anggota KPID NTT masa bakti sebelumnya. Dedikasi dan kerja keras saudara-saudara dalam menjaga sehatnya iklim penyiaran di bumi Flobamora telah menjadi fondasi yang kuat bagi kemajuan daerah kita,” ujarnya.
Ia juga berharap segala pengabdian yang telah diberikan dapat menjadi amal bakti yang bernilai ibadah.
Kepada anggota yang baru dilantik, Gubernur Melki menyampaikan ucapan selamat sekaligus penegasan akan tanggung jawab besar yang diemban di tengah derasnya arus informasi digital.
“Selamat mengemban amanat. Tugas saudara tidaklah ringan. Di tengah gempuran arus informasi digital yang begitu cepat, KPID harus hadir sebagai benteng etika dan kualitas informasi bagi masyarakat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










