Menurutnya, kehadiran polisi di ruang publik bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman.
Pengamanan SPBU juga diarahkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun situasi lain yang dapat menghambat aktivitas masyarakat.
“Bagi kami, kenyamanan masyarakat itu dinomorsatukan,” tegas Riki.
Ia menambahkan, keberadaan anggota polisi di SPBU diharapkan dapat menjadi langkah antisipatif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Polisi Hadir di Titik Aktivitas Warga
Kebijakan pengamanan SPBU ini memperlihatkan pola pengamanan yang menempatkan personel kepolisian pada titik-titik yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Dengan fokus pengamanan pada pagi hari, Polres Malaka berupaya menghadirkan polisi pada waktu ketika masyarakat paling membutuhkan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kehadiran personel di SPBU juga diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Bagi masyarakat Malaka, SPBU bukan hanya tempat mendapatkan bahan bakar kendaraan, tetapi juga menjadi salah satu titik penting dalam mendukung mobilitas ekonomi dan aktivitas harian.
Karena itu, pengawasan kepolisian di lokasi tersebut memiliki dimensi pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
Kebijakan Kapolres Malaka Riki Ganjar menegaskan bahwa strategi pengamanan diarahkan untuk mengikuti dinamika aktivitas warga. Ketika mobilisasi masyarakat meningkat pada pagi hari, polisi pun hadir lebih dekat di tengah aktivitas tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Malaka menjaga keamanan SPBU, kenyamanan masyarakat, ketertiban pelayanan BBM, serta situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










