KUPANG, MENSANEWS.COM – Upaya meningkatkan kemandirian Klien Pemasyarakatan terus didorong melalui penguatan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu langkah yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang adalah menjalin koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Satpel PVP/BPVP) Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 27 Oktober 2026.
Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis dalam merencanakan program peningkatan kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan, khususnya melalui pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, serta persiapan untuk kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Kedatangan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kupang diterima langsung oleh Koordinator Satpel PVP/BPVP Kupang, Wilfrianus Sabon Tawa. Pertemuan tersebut membahas peluang kolaborasi dan rencana program ke depan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas serta kesiapan Klien Pemasyarakatan dalam menghadapi dunia kerja maupun mengembangkan usaha mandiri.
Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menjajaki sinergi dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi dan keterampilan produktif yang disesuaikan dengan kebutuhan klien, potensi dunia kerja, serta peluang kewirausahaan.
Melalui kolaborasi tersebut, Klien Pemasyarakatan diharapkan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan, membangun kepercayaan diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih mandiri.
Kabapas Kupang menegaskan pentingnya memperkuat kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien.
Pembimbingan tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban selama menjalani program integrasi, tetapi juga perlu diarahkan pada pengembangan potensi dan peningkatan kemampuan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, pelatihan vokasi dan keterampilan produktif menjadi salah satu aspek yang dapat mendukung kesiapan Klien Pemasyarakatan untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










