KUPANG, Mensanews.com – Pemerintah Kota Kupang memastikan persoalan biaya pengobatan ibu dan anak korban kekerasan di Kelurahan Batuplat telah diselesaikan melalui koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi. Kepastian ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang tengah menghadapi masa sulit, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan fasilitas kesehatan dalam menjamin pelayanan medis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung mengunjungi keluarga korban pada Rabu (14/10). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi pasien, kebutuhan penanganan medis, serta penyelesaian persoalan pembiayaan pengobatan agar keluarga dapat lebih tenang mendampingi proses pemulihan.
Dalam kunjungan itu, Wali Kota didampingi Direktur RSUP Ben Mboi, dr. Robinzon Gunawan Fanggidae, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati.
Kehadiran jajaran pemerintah daerah bersama pihak rumah sakit tidak hanya menjadi bentuk perhatian terhadap korban, tetapi juga memastikan adanya koordinasi konkret untuk membantu keluarga melewati situasi yang berat.
Persoalan biaya pengobatan keluarga korban sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media dan laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Christian Widodo segera berkoordinasi dengan Direktur RSUP Ben Mboi untuk mencari solusi atas kendala pembiayaan yang dihadapi keluarga.
Langkah ini dilakukan agar persoalan administrasi dan biaya tidak semakin membebani keluarga ketika perhatian utama masih tertuju pada keselamatan serta pemulihan korban.
Menurut Christian, pihak RSUP Ben Mboi merespons secara positif dan membuka jalan penyelesaian melalui mekanisme pembebasan biaya pengobatan bagi keluarga yang memenuhi persyaratan, termasuk melengkapi surat keterangan tidak mampu.
“Pak Direktur sangat baik, responsif, dan komunikatif. Beliau menyampaikan bahwa biaya pengobatan bisa dibebaskan dengan melengkapi surat keterangan tidak mampu. Jadi, semuanya sudah berproses dan persoalan biaya pengobatan sudah diselesaikan,” ujar Christian.
Penyelesaian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan keluarga korban tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa harus terus dibayangi persoalan pembiayaan.
Namun, mekanisme pembebasan biaya tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, koordinasi antara keluarga, rumah sakit, dan pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Selain memastikan persoalan biaya pengobatan, Wali Kota Kupang turut menyerahkan bantuan sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama masa pemulihan.
Meski demikian, Christian menegaskan bahwa bantuan tersebut bukanlah hal utama dalam kunjungannya. Baginya, kepastian pelayanan medis dan penyelesaian biaya pengobatan merupakan kebutuhan mendesak agar keluarga dapat lebih fokus mendampingi korban.
“Yang penting bukan bantuan yang saya bawa, tetapi biaya pengobatannya sudah terselesaikan. Itu yang paling penting, supaya keluarga bisa lebih tenang dan pasien fokus pada pemulihan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan masyarakat yang mengalami musibah tidak cukup hanya melalui bantuan sesaat. Dukungan perlu diarahkan pada kebutuhan mendasar, mulai dari akses layanan kesehatan, keberlanjutan pengobatan, hingga pendampingan keluarga selama masa pemulihan.
Dalam kondisi seperti ini, kepastian pembiayaan menjadi salah satu faktor penting agar pasien dapat menjalani perawatan lanjutan sesuai rekomendasi tenaga medis.
RSUP Ben Mboi Pastikan Pasien Membutuhkan Pemulihan Lanjutan
Direktur RSUP Ben Mboi, dr. Robinzon Gunawan Fanggidae, menjelaskan bahwa pasien masih membutuhkan kontrol medis lanjutan dan waktu untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










