Kupang, Mensanews.com- Dalam rangka memperingati Hari Lahir Nahdlatul Ulama (Harlah NU) yang ke-96, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PWNU NTT mengadakan Sarasehan dan Diskusi Publik di Ballroom Hotel Kristal Kupang, Kamis (17/2/2022). Acara yang mengusung tema “Tantangan dan Peluang Pembangunan Kota Kupang Menuju Kota Pariwisata” tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber antara lain, Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., Akademisi Prof. Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M. Si., Ph.D., Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, H. Ir. Mohammad Ansor, Pakar Gender, Prof. Dr. M. Ratoe Oedjoe, M.Pd.,serta Perwakilan PWNU NTT, KH. Drs. Abdul M. Hadi, M.Ag.
Wali Kota melalui pemaparan materinya menyampaikan beberapa program Pemerintah dalam mendukung dan memajukan pembangunan Kota Kupang. Tujuan utama pembangunan adalah peningkatan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu Kota kupang sebagai kota singgah dan penghubung ke daerah-daerah lain dengan destinasi wisata di NTT, perlu menjaga karakter atau image sebagai ibu kota dengan penataan taman dan infrastruktur yang baik.
Diakuinya, dalam upayanya membangun Kota Kupang banyak kendala yang ditemui diawal kepemimpinan, diantaranya penataan infrastruktur yang masih belum tertata dengan baik serta dana yang sangat terbatas. Sehingga dirinya bertekad agar pemkot tidak hanya berharap pada PAD saja, namun memerlukan bantuan pemerintah pusat. Beberapa contoh bantuan pemerintah pusat yang telah dikerjakan antara lain penataan taman-taman kota dan lampu jalan untuk mempercantik wajah Kota Kupang sehingga nantinya mampu mendukung kota menjadi destinasi wisata yang memiliki karakteristik tersendiri dan nyaman bagi aktivitas warganya.
Selain itu, saat ini Pemkot berfokus dalam memenuhi kebutuhan warga akan air bersih melalui pembangunan SPAM Kali Dendeng yang juga dibantu dari dana pemerintah pusat yang diharapkan dapat membantu meningkatkan ketersediaan air bersih yang dirasa saat ini masih kurang. Wali Kota menambahkan bahwa saat ini Pemkot sedang memperjuangkan sebuah bendungan di wilayah Kota Kupang yang diharapkan mampu menambah ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat Kota Kupang.
Wali Kota juga menyampaikan beberapa capaian program atau visi misi kepemimpinan dari tahun 2017-2022. Untuk capaian Misi KUPANG SEHAT – CERDAS di Bidang pendidikan, pemkot memprogramkan pemberian perlengkapan sekolah bagi siswa tingkat SD dan SMP berupa seragam sekolah, sepatu. tas dan buku tulis, pemberian beasiswa dan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan. Di Bidang Kesehatan, ada pengembangan Rumah Sakit S. K. Lerik, pembangunan dan rehabilitasi sarana prasaran Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, pengadaan kacamata baca bagi masyarakat, pemberian makanan tambahan bagi bayi, balita dan ibu hamil, pemberian insetif bagi dokter spesialis dan paramedis, pembangunan ruang untuk penanganan Covid-19 dan pengadaan sarana dan prasarana bagi penanganan Covid-19.
Selanjutnya pada Misi KUPANG MAKMUR yaitu di bidang ekonomi, pemerintah tetap menggulirkan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat (PEM), menganggarkan bantuan sarana prasarana bagi UMKM, IKM berupa tenda kuliner, kereta jualan, coolbox, peralatan pertukangan juga pemberian bantuan alat cetak batako, mesin jahit, bahan pembuatan tenun ikat, bibit ikan seperti lele, patin dan lain-lain. Selain itu juga menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank NTT, BRI, PLN dan Jasa Raharja dalam bentuk CSR.
Untuk capaian Misi ke 3 KUPANG BAGAYA-BERPRESTASI, di bidang perumahan dan kesejahteraan sosial, pemerintah membantu bedah rumah dimana di tahun 2020 Pemkot telah berhasil membedah sebanyak 42 rumah, tahun 2021 sebanyak 99 rumah dan ditahun 2022 telah dianggarkan sebanyak 110 rumah yang akan dibedah. Dibidang kesejahteraan sosial, pemkot menganggarkan pemberian bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19, juga mengadakan bantuan bagi penyandang disabilitas, bantuan uang duka wafat dan pemberian penghargaan bagi atlit berprestasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.