MENSANEWS.COM, Pemerintah Kota Kupang memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia atas dirinya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan tahun 2019 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lydia Kurniawati Christyana, MM, kepada Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos. M.Si dan para peserta rakor. Penyerahan penghargaan piagam WTP dilakukan bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Semester II Tahun 2020, Jumat (27/11).
Wali Kota dalam sharing session opini WTP menuturkan bagaimana Pemerintah Kota berjuang sangat luar biasa untuk mendapatkan WTP. Diakuinya selama 24 tahun, laporan keuangan pemerintah Kota Kupang belum mencapai target untuk mendapatkan WTP. Atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada tim auditor, baik pemerintah pusat maupun instansi vertikal dan semua pihak yang sudah memberikan arahan dan bantuan yang sangat luar biasa. “Laporan keuangan ini adalah laporan keuangan yang dibuat dengan sungguh-sungguh, jujur dan baik, sehingga dapat menghasilkan hasil yang sangat baik,” ungkapnya.
Menurutnya pada tahun pertama, pemeriksaan kendaraan sebanyak 808 dinyatakan hilang. Di samping itu pencatatan-pencatatan aset yang lain dan laporan keuangan yang manual sangat tidak jelas. “Mudah-mudahan apa yang menjadi pengalaman pemerintah Kota Kupang menjadi catatan yang baik dan dapat berguna baik semua, peserta rakor maupun masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lydia Kurniawati Christyana, MM, menyampaikan amanah dari Menteri Keuangan RI terkait piagam raihan opini WTP yang sudah dicapai oleh Pemerintah Kota Kupang untuk LKP tahun 2019. Dia berharap kiranya penghargaan ini terus dipertahankan sampai periode- periode selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.