Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Datangi Rumah Duka, Bupati Simon: Harus Dilakukan Pemakaman Sesuai Prokes covid-19

10 agustus 2021

Berdasarkan aturan, terkait pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan.

“Saya dengan kawan-kawan TNI  & Polri, hanya menyampaikan agar pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan, saya mohon maaf. Saya juga merasa sedih, tetapi ini kebaikan untuk kita semua,”pinta Bupati Simon.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Simon juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Rabasa. Terkait ritual adat Bupati mengaku tidak akan mencampuri. Akan tetapi secara aturan protokol kesehatan, Jenaza covid-19 harus segera dikebumikan demi kenyamanan masyarakat umum.(*/Oll)

Baca Juga :  Permintaan Warga NTT akan Vaksin Booster Tinggi