Berdasarkan aturan, terkait pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan.
“Saya dengan kawan-kawan TNI & Polri, hanya menyampaikan agar pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan, saya mohon maaf. Saya juga merasa sedih, tetapi ini kebaikan untuk kita semua,”pinta Bupati Simon.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Simon juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Rabasa. Terkait ritual adat Bupati mengaku tidak akan mencampuri. Akan tetapi secara aturan protokol kesehatan, Jenaza covid-19 harus segera dikebumikan demi kenyamanan masyarakat umum.(*/Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










