Belitung, Mensanews.com– Prof. Rokhmin, merasa akan sangat bersukaria jika memang benar diundang ke Malaka untuk memberikan masukan dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka, dalam mengembangkan dan mengeksplore potensi kelautan dan perikanan.
“Dengan senang hati, saya akan memenuhi undangan Pak Bupati Malaka dan akan memberikan pikiran-pikiran konstruktif membangun Malaka khususnya di bidang kelautan dan perikanan”.
Hal ini diungkapkan Prof. Ir. Rokhmin Dahuri, MS saat bertemu empat mata dengan Bupati Malaka di Lobi BW Suite Belitung, Jumat (8/10/2021) di sela-sela kegiatan Munas II Aspeksindo yang berlangsung di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Selanjutnya mantan Menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menambahkan, hal lain yang lebih urgent adalah bersama dengan pemerintah kabupaten bersinergi dengan berbagai pikiran dan tindakan agar masyarakat lebih maju, sejahtera dan mandiri.
Ketika ditanya buah pikiran bernas apa yang akan dikolaborasi dengan pemerintah kabupaten, doktor lulusan Universitas Kanada tahun 1991 mengemukakan, bicara tentang potensi kelautan dan perikanan sangat kompleks.
“Sekarang tergantung dari good will pemerintah dan elemen masyarakat lainnya untuk memberdayakan potensi lokal yang besar tersebut dan underutilities secara baik dari segmen kelautan dan kemaritiman,” ujar alumni IPB Bogor ini.
Bahkan dirinya mmenyebut akan memberikan support lebih dan selalu mendampingi Bupati Malaka, sehingga potensi lokal yang ada ditransformasi melalui proses pembangunan dan bisnis kelautan yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditanya, kolaborasi seperti apa yang menjadi fokus dalam urusan kelautan dan perikanan, lelaki asal Cirebon ini menguraikan ada 5 sektor yang mesti dikedepankan yakni pertama, soal perikanan budi daya, perikanan tangkap, industri hasil pengolahan ikan, industri pariwisata bahari dan biotekhnologi kelautan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.