Sementara sambutan dari Dankodiklat TNI-AD Letnan Jenderal TNI Anto Mukti Putranto, S. Sos. dalam hal ini dibacakan oleh Direktur Dokrin Kodiklad TNI Brigjen TNI Agustino Purboyo menyatakan bahwa “Dokrin disusun dari teori dan pengalaman bukan dari produk hukum oleh sebab itu, penyusunan Dokrin tidaklah tepat jika hanya didasarkan dari peraturan dan perundang-undangan. Selanjutnya saya jelaskan bahwa Dokrin berisi prinsip-prinsip Fundamental yang dapat menjadikan panduan ataupun pedoman dalam mengoperasionalkan kekuatan Militer dimana dalam pelaksanaannya sangat memerlukan penyesuaian”.
“Dihadapkan pada situasi dan kondisi yang berlaku, oleh karena itu penggunaan Dokrin benar-benar memberikan keleluasaan pada para Komandan Satuan untuk mengembangkan daya Analisis yang bisa untuk mengambil suatu keputusan sehingga Dokrin baik pada Srata Strategis sampai dengan Srata Operasional bukan Dokmatis dan sangat fleksibel,” ungkapnya
“Dokrin bukan kitab suci yang tidak bisa dirubah, Dokrin dengan melihat perkembangan, pergeseran paradigma sangat mungkin di lakukan suatu perubahan. Para peserta sosialisasi yang saya banggakan beberapa hal yang melatarbelakangi tentang perlunya melakukan revisi Dokrin Kartika Eka Paksi antara lain adanya perkembangan IPTEK, informasi yang begitu cepat dan perkembangan Alusista yang semakin modern dan juga adanya perkembangan organisasi TNI AD dimana diharapkan organisasi TNI AD kedepan akan menjadi organisasi pembelajaran atau Learning organisation, sehingga diharapkan organisasi atau Institusi TNI AD akan lebih profesional, modern dan adaptif,” jelasnya.
Tampak hadir mendampingi Kasrem 161/WS ; Kasi Ren Korem 161/WS, Kasi Ops Kasrem 161/Wira Sakti, Kasi Pers Kasrem 161/WS, para Dan/Kabalak Aju Kodam IX/Udayana dan para Dan/Kabalak Rem 161/Wira Sakti. (*/Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










