Bupati Simon tekankan bahwa lampu penerangan jalan umum ini bukan serta-merta berlaku untuk kecamatan Malaka Tengah saja, melainkan beberapa kecamatan yang belum mendapatakan ini akan diupayakan di anggaran tahun 2022 mendatang agar ada pemerataan.
Bupati Simon juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Malaka yang sudah mendukung program lampu jalan dan juga untuk Pak Alo yang sudah bekerja sesuai target.
Tujuan kita bersama dari eksekutifm legislatif di daerah Malaka ini harus saling mendukung program-program yang sudah dijalankan agar bisa tercapainya suatu program dimana demi kesejahteraan masyarakat Malaka” pungkas Bupati Simon.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, Aloysius Werang menjelaskan, total lampu yang dipasang sebanyak 215 titik, dan dipastikan fungsi kontrol pemeliharaan penerangan lampu jalan ini akan terus di kontrol sehingga masyarakat dapat menikmatinya.
“Pemasangan penerangan lampu jalan dimulai dari beberapa titik. Webua, Weleun, Desa Bakiruk, termasuk di beberapa tempat ibadah,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program atau kegiatan pemasangan lampu penerangan jalan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan kabupaten Malaka tahun anggaran 2021 melalui dokumen pelaksanaan anggaran BPKPD kabupaten Malaka sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










