Malaka, Mensanews.com– Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka akan menggalakkan gerakan vaccine goes to school bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, TNI, Polri dan elemen terkait lainnya. Gerakan yang bertujuan menekan penyebaran covid-19 di Malaka ini menurut jadwal akan dilaunching pada Jumat, 17 September 2021 dan selanjutnya akan menyasar semua sekolah di seluruh Kabupaten Malaka.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak, M. Biomed ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut di sela-sela rapat persiapan kegiatan ini di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Kamis (16/09/2021).
Ketua TP PKK Kabupaten Malaka ini menyatakan, memang selama ini vaksin untuk masyarakat sudah berjalan.
“Sementara untuk anak sekolah yang berusia 12-17 tahun, ibu hamil dan ibu menyusui belum seluruhnya disasar, sehingga gerakan ini akan sangat membantu untuk meningkatkan imun tubuh sasaran yang dimaksud,” ujarnya.
Ditanya tentang perhatian dan upaya serius yang dilakukan, dirinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan bersama elemen terkait ini sebagai usaha untuk mendapatkan herd immunity.
“Saya prediksi dengan adanya vaksin untuk masyarakat termasuk nantinya untuk anak sekolah, busui dan bumil sudah mencapai 70 persen, Kabupaten Malaka bisa mendapatkan herd immunity pada akhir November nanti sehingga seluruh kegiatan kemasyarakatan sudah kita bisa laksanakan lagi. Oleh karena itu mari kita sama-sama bekerja dan bekerja bersama-sama,” terangnya.
Khusus vaksin yang dilakukan bagi anak sekolah ini akan sangat membantu untuk kegiatan belajar mengajar secara offline.
“Kita inginkan setelah vaksin masuk ke sekolah dan anak-anak sudah divaksin kegiatan belajar mengajar akan kembali efektif dan efisien. Karena selama ini belajar secara online banyak kendala yang dihadapi,” serunya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Pascalia Frida Fahik menyatakan dukungannya untuk kegiatan ini sehingga masyarakat Malaka termasuk para siswa dapat menerima vaksin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.