Kepala BP PAUD Dikmas Provinsi NTT, Maria Advensia, SH, M.Hum di hadapan Bupati Malaka mengemukakan program Sekolah Penggerak merupakan program peningkatan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mempercepat sekolah menjadi lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun akademik.
“Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan holistik hasil belajar siswa yang mencakup kompetensi dan karakter, yang dimulai dengan sumber daya manusia yang unggul yakni kepala sekolah dan gurunya,” jelasnya.
Dikatakan Maria Advensia, program Sekolah Penggerak akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi sehingga seluruh ekosistem sekolah di Indonesia akan menjadi sekolah penggerak.
” Program ini berupaya mengembangkan SDM sekolah mulai dari siswa, guru sampai kepala sekolahnya. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan didukung lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan. Program ini menandakan, kepala sekolah dan guru dianggap sebagai motor penggerak dalam menumbuhkan kompetensi dan karakter yang dikembangkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, program Sekolah Penggerak menghendaki adanya kerja sama yang baik antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi dengan Pemerintah Daerah.
Program Sekolah Penggerak ini diwujudkan Pemerintah Kabupaten Malaka dengan pernyataan ketersediaan dan dukungan melalui video testimoni atau video komitmen dan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kemendikbudristek.
Rapat tersebut dihadiri Kepala LPMP Provinsi NTT, Drs. H. Muhammad Irfan, MM, Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Maria Advensia, SH, M. Hum, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Malaka, Silvester Leto, SH, Asisten Administrasi Umum, Drs. Yoseph Parera dan Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










