Ia juga menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum Rebeka, Ia sudah meminta pihak bank Bukopin untuk berkordinasi dengan Kantor Bukopin pusat agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa kliennnya tidak mengenal pihak manapun selain bank Bukopin sebagai lembaga tempat kliennya menyimpan uangnya. Sehingga ia meminta agar Bank Bukopin bertangggungjawab.
” Jadi klien saya tidak punya hubungan hukum dengan pihak manapun selain bank Bukopin apalagi dengan PT.Mahkota itu. Jeklin yang datang berhubungan dengan klien saya itu berseragam Bank Bukopin jadi Bukopin tidak bisa lepas tangan. Kita harapkan uang nasabah saya senilai 3 miliar itu bagaimanapun caranya harus balik ke Bank Bukopin,” tegasnya.
Terkait dengan peristiwa adu mulut antara kliennya dan staf bank Bukopin, Agustinus Nahak meminta agar manejemen Bank Bukopin mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut.
Menurutnya, pihak bank harusnya menerima kliennya dengan ramah apalagi kliennya seorang nasabah prioritas.
“Apa kapasitas dia mengatakan klien saya nasabah abal-abal dan tidak bisa mendapatkan uangnya kembali. Klien saya nasabah prioritas, seharusnya dia diterima dengan baik,” tandas Agustinus Nahak.
Hal senada juga disampaikan Yulius Nahak, S.H., menyampaikan, terkait penerimaan staf Bank Bukopin yang tidak ramah menunjukkan contoh yang buruk pada masyarakat NTT.
” Kami ini pengacara datang baik-baik bukan cari masalah. Penerimaan staf bank Bukopin ini menunjukan contoh yang tidak baik pada masyarakat khususnya nasabah bank Bukopin,” tegas Yulius. (tim/oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.