“semua tokoh-tokoh, semua raja-raja besar itu tinggal disana kemudian setelah dibiarkan puluhan tahun lalu menjadi tempat keramat sehingga tidak ada yang tertarik untuk mengolah lahan di sana maupun untuk tinggal disana lagi”, ungkap Bupati Simon
Sambung Bupati Simon, di lokasi tersebut ada pohon beringin yang oleh masyarakat lokal disebut beringin marian (Hali Marian) sebagai tempat sakral dan sampai sekarang masih disegani, tidak sembarang memasuki lokasi tersebut.
“waktu pembersihan pertama lahan itu, ketika mendekati pohon beringin tersebut (tepat disampingnya akan dibangun kantor bupati), ada seorang ibu yang tiba-tiba muncul dan menyampaikan pada pembersih lahan agar berhenti sampai disini jangan diteruskan. Lalu mereka (pembersih lahan) menyampaikan ke saya. Dan saya bilang karena kita masih percaya pada leluhur sebaiknya kita membuat adat dan terjadilah hari ini”, cerita Bupati Simon
Lanjut Bupati Simon, pembersihan berikut dirinya datang dan mohon ijin pada leluhur dan berdoa. Dengan begitu saya bisa naik sampai di atas pohon beringin itu dan pulang pergi tidak ada tanda apapun, justru saya merasa nyaman dan lebih bersemangat untuk menentukan tanggal 14 hari ini menjadi hari untuk upacara haliirin rai katak rai (upacara pendinginan lahan) untuk membangun sekaligus meminta permisi kepada leluhur bahwa kami akan membangun
Dan kenapa kantor bupati harus di ketinggian ya secara filosofis ya seorang pemimpin disaat menjalankan tugas, memiliki kewajiban dan tanggungjawab memang harus duduk di atas tetapi tidak berarti harus mengabaikan yang di bawah.
Kepada media ini Bupati Simon menyampaikan soal ke-khasan apalagi konsep filisofis Malaka yang selalu mengacu pada 3 tungku 3 kekuatan dan kedasyatan yang cukup besar yakni ada kekuatan agama, ada kekuatan adat, dan tentu birokrasi pemerintah.
“Karena itu di dalam struktur hierarkinya juga sudah demikian maka kita memilih tempat itu. Dan kenapa harus di wilayah desa kamanasa karena ini menjadi centralnya Kabupaten Malaka. Pusarnya kabupaten malaka itu ada di Malaka tengah khusus di desa kamanasa”, pungkas Bupati Simon
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.