Kupang, mensanews.com– Perjalanan seorang pengusaha sukses selalu dipenuhi lika liku yang menguji kesabaran dan kekuatan, terlebih para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini yang dilalui Bunafasia Kolo, wanita kelahiran Malaka, yang kini sukses menjadi Direktur TK. Watukosek, yang berlokasi di wilayah Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Usaha yang dirintis Bunafasia sejak tahun 2014 ini, awalnya hanya sebuah toko kecil untuk menjual atribut seperti bordiran, dan semua bahannya masih di inpor dari luar NTT.
“Awalnya tidak ada mesin jahit. Hanya toko untuk menjual atribut seperti bordiran. Tetapi semua bahanya masih diambil dari luar,” ujar Bunifasia Kolo kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2022.
Tahun 2018, Bunafasia kemudian berpikir untuk membuka toko konveksi, dengan modal seadanya, berkat hasil tabungan yang dimiliki dari usaha awal penjualan atribut.
“Dari situ saya mulai punya pemikiran untuk membuka toko konveksi sendiri, dan semua seragam bisa kami produksi dengan hasil dan kualitas yang bagus disini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahan baku yang digunakan dalam proses pembuatan seragam menggunakan kain yang berkualitas tinggi, seperti kain jenis woll dan super woll.
Usaha Watukosek yang dirintis Bunifasia Kolo kini sudah berada pada titik tumbuh yang pesat, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah perbualan.
Bahkan, kini Bunafasia sudah merekrut 43 orang karyawan untuk dipekerjakan. Di Watukosek, Semua jenis pakian bisa diproduksi. Mulai jas DPRD, bupati, seragam kepala desa, linmas, dan lain sebagainya, dengan harga bervariasi.
“Sekarang omzet perbulan bisa ratusan juta. Semoga Watukosek ini semakin maju, dan bisa memproduksi pakian diatas 1000 pcs per hari, dengan mesin bordir 24 kepala yang akan kami datangkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran Watukosek di NTT, khusunya Kota Kupang sangat membantu, karena pihaknya mampu merangkul generasi muda yang putus sekolah, untuk bergabung dan berkreasi bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.