” Ya, perbuatan pidana nya sudah ada dan dilihat dari muatannya unsur-unsur pidana sudah terpenuhi karenanya Bupati Malaka sudah memberikan Kuasa, akan membuat pengaduan/laporan ke Polres Malaka untuk diproses secara hukum”tandasnya.
Sementara itu Pimred media Sakunar.Com ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler kepada media ini menjelaskan bahwa Ia tidak bermaksud menyebarkan berita hoaks.
“Kami tidak ada maksud, hanya di dalam paragraph terahir yang dipersolkan. “ Saat para pemuda melakukan aksi memang faktanya Bupati bersama wakil Bupati dan ADPRD tidak berada ditempat. Bupati dan Wakil Bupati ada di lokasih dengan anggota DPR RI di wilayah wewiku dan ada acara kemasyarakatan di wewiku, juga acara pernikahan. sedangkan ADPRD kabupaten Malaka sedang mengikuti Bimtek di Jakarta.
Ia mengakui mungkin penyampaian secara tertulis diberita kurang tepat atau kurang bagus sehingga menimbulkan tafsiran kurang baik. Tetapi setelah berita itu tayang, dan banyak mendapatkan komentar dari berbagai pihak, “saya sebagai pimred yang bertanggungjawab merasa kalimat yang ditulis didalam berita, bisa menyebabkan kegaduhan, sehingga sebagai pimred saya langsung mengedit.
Lanjut germanus, sebagai manusia kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pembaca dan pemda dalam hal ini bapak bupati dan wakil bupati yang mungkin dalam penyampaian kami Beliu-Beliau merasa dirugikan, kami minta maaf.
Dan jika ada hak jawab sesuai dengan UU pers kami siap karena itu kewajiban kita, dan jika harus dibawah ke ranah hukum, sebagai warga negara kita punya hak hukum, dan kewajiban. Hak hukum dalam hal ini bapak bupati merasa dirugikan dan beliau mau ada keadilan itu haknya beliau dan kami sebagai redaksi akan memenuhi panggilan hukum kalau memang dibawah ke ranah hukum. (*/Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.