Terdapat hampir semua bentuk usaha wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) mulai dari sektor jasa sampai dengan manufaktur, berdasarkan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) sebagai tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholders (para pemangku kepentingan) sehubungan dengan isu-isu etika, sosial.
“Saya percaya bahwa forum ini akan sangat strategis keberadaannya dalam membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam penyelenggaraan sosial baik untuk perorangan, kelompok atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kewirausahaan yang memiliki kriteria kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku” jelas Wagub Josef.
Dalam meningkatkan peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) untuk terlibat dalam pembangunan di NTT, maka perlu ada forum bersama antara Pemerintah dan dunia usaha untuk saling menguatkan satu dengan yang lain agar berbagai pihak yang berkepentingan dengan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dapat berbuat maksimal.
“Mari kita kolaborasi dan bekerja sama serta bergandengan tangan dengan Pemerintah untuk membangun Nusa Tenggara timur” tutup JNS.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Asisten II Setda NTT Ganef Wurgiyanto, Kepala Dinas Sosial NTT Drs, H Jamal Ahmad, M.M, Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Dr. Drs. Lery Rupidara, M.Si dan Badan Pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2021-2025.
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










